KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan
karunianya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “Permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Indonesia dalam Lingkaran Kemiskinan”
Didalam pembuatan makalah ini, kami berusaha
menguraikan dan menjelaskan tentang bagaimana ketidakadilan gender pada perempuan yang menjadi TKW di Luar
Negeri. Dalam kesempatan ini
dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah
ini.
Akhir kata
kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan banyak
kekurangannya, oleh karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan petunjuk
dari berbagai pihak untuk pembuatan makalah ini menjadi lebih baik dikemudian
hari.
Semoga makalah yang telah kami buat ini
dapat bermanfaat dan menjadi bahan informasi pada masa yang akan datang. Terima
kasih
Semarang, 22
April 2011
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemiskinan
telah mengakibatkan munculnya serangkaian problem sosial. Judi, pasang togel,
penjambretan, penodongan dan prostitusi, seringkali dilakukan justru oleh
orang-orang miskin yang kehilangan akal untuk menolong dirinya sendiri. Orang
kaya bermental miskin pun membuat semakin kompleksnya persoalan ini. Bukankah
korupsi justru banyak dilakukan oleh orang-orang kaya yang merasa bahwa
hidupnya selalu berkekurangan?. Bagi perempuan, persoalan kemiskinan
menjadi lebih rumit. Karena kemiskinan seringkali membuat mereka kehilangan
integritas atas diri dan tubuhnya sendiri. Sebagian perempuan rela jadi istri
simpanan, istri kedua, ketiga dan seterusnya atas dasar persoalan ekonomi.
Sebagian yang lain terjebak dalam dunia perbudakan, termasuk perbudakan seksual
bentuk baru. Menjadi korban trafficking dan masuk ke dalam jerat dunia
prostitusi.
Persoalan
Perempuan Pekerja Migran (TKW) merupakan gambaran konkrit kemiskinan perempuan.
Kompleksitas persoalan ini melibatkan berbagai pihak dan menjadi persoalan sistem
dan struktural dengan faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal. Oleh
keluarganya TKW djadikan obyek/komoditas untuk melepaskan diri dari lingkaran
kemiskinan. Tergiur oleh janji-janji pekerjaan yang baik di kota,
mereka terpaksa menjadi buruh yang diupah teramat rendah dengan beban kerja
berlebihan dan hampir tanpa jaminan keamanan. Pembantu rumah tangga dengan jam
kerja yang tidak jelas dan rentan menjadi korban kekerasan domestik. Menjadi
TKW yang minim perlindungan dan seringkali menjadi korban kekerasan serta
pemerasan baik di negeri sendiri maupun di negeri orang. Tak jarang, anak
perempuan menjadi pihak yang dikorbankan oleh orang tuanya sendiri sebagai alat
pembayar hutang melalui ‘kawin paksa’ sebagai modus operandi-nya. Mirip dengan kisah
Siti Nurbaya yang terpaksa kawin dengan Datuk Maringgih untuk melunasi hutang
ayahnya.
Betapa
sering kita mendengar kisah para TKW yang terancam dihukum mati karena ia
berusaha untuk melepaskan diri dari pelecehan seksual yang dilakukan
majikannya. Melahirkan di pesawat karena hamil setelah diperkosa dan kemudian
dipulangkan ke tanah air dalam kondisi merana. Diperas oleh petugas sesampainya
di Bandara, dan ketika sampai di kampung mendapati suaminya kawin lagi dengan
perempuan lain dengan uang hasil cucuran keringatnya. Kita juga sering
mendapatkan jawaban klise dari pekerja seks yang terjebak di dunia prostitusi,
bahwa mereka melakukan hal ini karena terhimpit masalah ekonomi. Pada umumya
mereka kawin di usia yang teramat muda ataupun pernah menjadi korban kekerasan
seksual sebelumnya, mengalami perceraian, dan terpaksa menjadi orang tua
tunggal. Ada pula yang dijual oleh ayahnya sendiri kepada toke atau saudagar
pada usia yang sangat muda, karena hukum dunia prostitusi selalu terkait dengan
soal supplay dan demand. Bagi mereka yang merasa ragu dengan tindakannya,
praktek nikah mut’ah banyak terjadi di kawasan Bopunjur (Bogor, Puncak,
Cianjur) dan liputannya pernah ditulis dalam pemberitaan suatu media.
Kasus Tenaga
Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah masalah aktual
yang seakan tak pernah berhenti dibahas. Sepanjang tahun pemerintah Indonesia
selalu dipusingkan dengan permasalahan TKW. Sepanjang tahun pula, pemerintah
harus cek-cok dengan Negara pengimpor TKW karena kasus-kasus kekerasan dan
pedeportasian para tenaga kerja kita. Dan sepanjang tahun pula, tak ada solusi
dan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan TKI dan TKW
ini. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menuai protes dari banyak kalangan
aktivis perempuan, akademisi dan pemerhati TKW. Sehingga seolah kebijakan yang
sudah ada mengambang begitu saja tanpa tindak lanjut, sementara nasib para TKW
semakin tragis dan terkesan dibiarkan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang dan identifikasi
masalah di atas, guna membatasi masalah maka dapat diidentifikasikan beberapa
masalah yaitu sebagai berikut:
1.
Bagaimana bentuk-bentuk pemiskinan
yang dialami oleh TKW di luar
negeri ?
2.
Apa saja Identifikasi Masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia ?
3.
Bagaimana kebijakan pemerintah
atau Undang-Undang mengenai TKW di Indonesia?
C. Tujuan
Sesuai dengan permasalahan di atas, tujuan yang
hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui bagaimana
kemiskinan yang dialami oleh perempuan yang menjadi TKW.
2.
Untuk mengetahui identifikasi
masalah tenaga kerja Wanita (TKW) Indonesia.
3.
Untuk mengetahui kebijakan
pemerintah atau Undang-Undang mengenai TKW di Indonesia.
D. Tujuan dan Manfaat
1.
Tujuan
Setelah menyelesaikan
pembelajaran ini penulis diharapkan mampu menjelaskan:
- Agar kita mengetahui tantang kemiskinan
yang dialami oleh perempuan di Indonesia khususnya para TKW.
- Mengetahui
bagaimana identifikasi masalah Tenaga Kerja
Wanita (TKW) di Indonesia.
- Mengetahui
kebijakan apa saja yang di berlakukan pemerintah untuk maslah TKW
Indonesia yang berada di luar
negeri.
2.
Manfaat
a. Dapat menambah khasanah pengetahuan.
b.
Dapat menjawab permasalahan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kemiskinan yang Dialami oleh
Para TKW Indonesia
Fenomena
banyaknya para Tenaga Kerja Wanita (TKW) menunjukkan bahwa permasalahan
kemiskinan ini demikian kronisnya. Terbatasnya lahan pekerjaan bagi perempuan
di Indonesia menjadikan mereka lebih memilih untuk bekerja di luar negeri
dengan asumsi mereka hanya ingin mendapatkan pekerjaan dan penghasilan lebih
daripada yang mereka terima di negeri sendiri. Dan setelah mereka bekerja di
luar negeri yang mereka temui justru kekerasan, penyiksaan, pelecehan, pendeportasian
dan diskriminasi yang tiada henti. Jika kita ingin mencari siapa pihak yang
paling bersalah dalam hal ini, maka saya akan menjawab pemerintah dan para
kepala keluarga di rumah tangganya masing-masing.
Hal yang
sangat disayangkan adalah bahwa ternyata kasus-kasus kekerasan yang mereka
alami kurang mendapat perhatian dari pemerintah (dengan berbagai macam alas
an). Bahkan, sampai ketika beberapa TKW di Arab Saudi yang di hukum matipun,
pemerintah tidak sanggup berbuat apa-apa. Padahal, secara tidak langsung, para
TKW ini telah menyumbangkan banyak sekali devisa bagi Negara. Penerimaan devisa
negera tahun 2004 dari TKI bisa dilihat dari table dibawah ini:
Penerimaan Devisa dari TKI menurut
Kawasan tahun 2004
No
|
Kawasan
|
Kawasan TKI (orang)
|
Devisa (US $)
|
1
|
Asia Pasifik
|
25.811
|
165.219,108
|
2
|
Amerika
|
5
|
259.231,971
|
3
|
Eropa
|
0
|
364,642
|
4
|
Timteng & Afrika
|
54.970
|
392,623
|
Jumlah
|
80.786
|
425,208,154
|
Sumber :
Depnakertrans, Ditjen PPTKLN, Data Januari-Maret 2004
Kenapa masalah
TKW selalu menjadi aktual? Diantaranya adalah karena topik ini selalu hangat
dibicarakan oleh banyak kalangan dan menjadi sorotan media . Setiap kali
pengiriman TKW dilakukan, maka pada tiap kejadian selalu saja memakan “korban”.
Dan berbagai kebijakan pemerintah yang diambil belum bisa melindungi TKW kita
di luar negeri.
Dalam
sistem yang terkait dengan profesi Pekerja Migran atau TKW, profesi ini diwacanakan dan dimaknai sebagai “mbabu”,
kelas sosial "bawah”, dan sekaligus menjadi “katup pengaman” dan “jalan”
memperbaiki ekonomi. Proses marginalisasi nampak dalam:
1)
Penyingkiran Perempuan dalam rantai perekonomian dalam masyarakat dan sekaligus
memasukkan mereka dalam belenggu siklus per’TKW-an” yang tidak mereka ketahui
secara utuh, menggunakan kapasitas diri seadanya (pendidikan rendah), dan
mempertaruhkan diri akan potensi kekerasan yang ada di dalamnya;
2)
Pengucilan perempuan dalam rantai ekonomi pedesaan di mana perempuan hanya
memperoleh sedikit sekali peluang ekonomi di desa yang memang semakin hari
semakin sedikit;
3)
Feminisasi Pasar Pekerja Migran. Perempuan mengalami obyektifikasi keperempuanan
mereka dalam siklus pekerjaan yang identik dengan Buruh dan PRT;
4)
Pemiskinan TKW atau dirinya adalah wujud akhir dari semua yang dilakukan yang
sedianya untuk keluarga. Apa yang diperoleh tidak memberikan dampak pada
mobilitas vertikal dalam rumah tangga dan masyarakat.
B. Identifikasi Masalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia
Impian untuk
mendapatkan penghasilan lebih di negeri tetangga, ditambah pengalaman TKW-TKW
lain yang sukses sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga), ternyata tidak selamanya
menjadi kenyataan. Banyak TKW yang menuai sukses, menjadi semakin terangkat
nasibnya setelah bekerja di luar negeri. Mereka bisa membiayai kehidupan
keluarganya yang lain, dengan kata lain menjadi tulang punggung keluarga.
Tetapi, ada pula kisah menyedihkan di antara para TKW ini, dimana bukan
kebahagiaan yang mereka dapatkan, tetapi derita yang tiada pernah ada hentinya.
Ada banyak faktor yang menyebabkan penderitaaan mereka ini.
Berikut ini adalah
permasalahan TKW di luar negeri dapat dipisahkan menjadi 2 kelompok. Yaitu,
permasalahan yang ada di dalam negeri dan permasalahan yang ada di luar negeri.
1.
Permasalahan TKW di Dalam Negeri
a. Percaloan
Sebenarnya
secara hukum keberadaan calo ini dilegalkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 39
tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri. Sehingga kemudian, pemerintah menganggap wajar jika banyak calo TKI
yang berkeliaran dimana-mana bahkan menebar penipuan di kalangan calon TKW.
Seringkali para calon TKW tertipu oleh para calo. Ketidaktahuan mereka akan
informasi dan ketiadaaan pengalaman, membuat mereka lengah. Dan akhirnya uang
yang mereka setorkan lenyap dan calon TKW pun tidak jadi bekerja di luar
negeri. Keberagaman biaya yang dipasang oleh lembaga penyalur TKW seperti
PJTKI, membuat para calo bebas menentukan harga. Ini menunjukkan UU yang ada
masih lemah dan belum jelas dan tegas dalam mengatur pasal mengenai TKW.
b. Kondisi
di Tempat Penampungan
Tidak jarang
para calon TKW nekat bunuh diri karena tidak tahan pada perlakuan petugas di
tempat penampungan. Kasus Tarmini yang tewas karena melarikan diri dari LPTKI adalah contoh konkret tentang hal ini. Secara prosdural,
seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang baik selama di penampungan, bahkan
berhak untuk mendapatkan penyuluhan dan pelatihan mengenai apa yang harus
dilakukan di luar negeri sana ketika mereka menjadi TKW. Tapi, pada
kenyataannya mereka justru menjadi korban penyiksaan, kekerasan, pelecehan
seksual, eksploitasi oleh petugas. Bahkan mereka diarkan selama berbulan-bulan
di penampuangantanpa nasib yang jelas.
c.
Penempatan Kerja
Bukan
menjadi rahasia lagi kalau ternyata penyaluran TKW ini disisipi oleh praktek
human trafficking. Para calon TKW bukannya disalurkan di tempat kerjanya di
luar negeri, justru malah dijual untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Majalah Tempo Interaktif tanggal 12 Juli 2004 menuliskan bahwa 80% TKW yang
ditampung di KBRI Kuala Lumpur adalah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang
menderita penyakit kelamin.
d. Posisi
Tawar yang Rendah
Pelanggaran
HAM yang diterima para TKW itu kurang lebih disebabkan karena posisi tawar
mereka rendah. Pertama, mereka adalah kelompok yang kurang pengetahuan,
informasi dan keterampilan sehingga mudah dibodohi. Kedua, munculnya banyak
lembaga penyalur tenaga kerja nasional yang tidak melaksanakan mekanisme
pemberangkatan secara profesional sesuai standar kelayakan, sehingga banyak
kasus TKW yang masuk ke majikan yang salah. Ketiga, para TKW ini banyak yang
tidak berdokumen resmi. Bagi TKW yang tidak berdokumen, ketika mendapat
pelanggaran HAM tidak akan diurusi oleh pemerintah dan KBRI. Karena secara hukum,
tenaga kerja Indonesia adalah mereka yang memegang dokumen resmi.
Sebuah
penelitian yang pernah dilakukan oleh Pandriono dan kawan-kawan menemukan
beberapa sebab TKW berangkat tanpa melalui prosedur yang resmi yakni lebih
cepat, lebih murah, tidak perlu persyaratan administrasi yang rumit seperti
ijasah dan sertifikat ketrampilan khusus, bisa ikut pemutihan yang akan
diadakan negara tujuan, mencari pekerjaan di Indonesia sulit dan gaji rendah,
ekonomi keluarga kurang, tertipu oleh janji calo, tergiur teman yang telah
berhasil sebagai TKW, dan tidak adanya informasi tentang mekanisme menjadi TKW
di luar negeri (Kalyanamitra, 2004).
e.
Diskriminasi
Dalam
perjalanan pulang ke Indonesia, TKW sering mendapat perlakuan yang
diskriminatif dari pemerintah. Penggunaan Terminal III di bandara
Soekarno_Hatta adalah bentuk perlakuan yang diskriminatif terhadap TKW, dengan
dalih demi kelancaran dalam mengatur kepulangan TKW. Padahal para TKW itu
adalah sama-sama manusia yang harus mendapat perlakuan sama pula dengan orang
lain. Banyak kasus yang terjadi akibat pengalokasian di Terminal III ini para
TKW sering diperas dan diincar oleh para penjahat. Karena mereka sudah tahu
bahwa Terminal III adalah rombongan TKW yang pulang dengan membawa banyak uang.
Akibatnya, mereka korban pungutan liar.
2.
Permasalahan TKW di Luar Negeri
a. Tidak
Digaji
Seringkali
TKW yang sudah bekerja di luar negeri tidak di gaji oleh majikannya. Bahkan
mendapatkan bomus penyiksaan dari nyonya rumah, pemerkosaan oleh tuan rumah,
dan berbagai penyiksaan-penyiksaan lain. Sudah banyak kasus yang terjadi akibat
penempatan TKW yang salah sasaran. TKW ini karena miskin pengetahuan, sehingga
tertipu oleh majikan kalau uang gajinya disimpan untuk dibayarkan ke depan.
Kasus Nirmala Bonat (19) dari NTT yang disiksa oleh majikannya di Arab Saudi
dan tidak di gaji oleh majikannya adalah contoh nyata untuk masalah ini.
b. Penahanan
Dokumen
Sebenarnya
para TKW yang tidak berdokumen itu adalah korban akibat penahanan dokumen
mereka. Karena dokumen mereka ditahan, akhirnya ketika mereka mengalami
penyiksaan, mereka tidak akan dipedulikan walaupun mereka melapor ke KBRI.
Bahkan saat harus dideportasi dengan tuduhan TKI illegal, merekapun tak bisa berbuat apa-apa. Ini tindakan yang sangat
diskriminatif sekali dari KBRI (Kedutaan Besar Republik
Indonesia). Seharusnya, berdokumen ataupun tidak, para TKI ini
tetap harus dilindungi. KBRI seharusnya paham dan menyadari bahwa permasalahan
TKW ini begitu kompleks.
c.
Penganiayaan
Normawati
dari Kopbumi (Konsorsium pendamping buruh migrant Indonesia) mengatakan bahwa dalam Januari 2004 saja paling tidak ada 80 orang TKW yang
terpaksa dirawat di Rumah Sakit Polri karena
mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di luar
negeri. Jumlah ini belum termasuk yang
dipulangkan secara paksa tanpa
sepengetahuan petugas.
d. Meninggal
Dunia
Hingga Mei
2004, tercatat 20 orang TKW meninggal dunia, yang dilaporkan karena sakit dan kecelakaan lalu lintas. Kita tidak tau apakah mereka
benar-benar meninggal karena kecelakaan ataukah ada penyebab lain. Yang jelas,
ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, yang perlu dipertanyakan adalah
bagaimana jaminan keselamatan bagi bagi para TKW? dan mengapa mereka nekat
melakukan bunuh diri ?
e. Perkosaan
Perkosaan
ini banyak menimpa TKW. Baik itu oleh majikan, petugas di tempat penampungan,
atau orang lain yang terkait dengannya selama ia menjadi TKW di luar negeri.
f. Jeratan Hukum
Sepanjang
tahun ini ada dua kasus TKW divonis hukuman mati, atas berbagai macam tuduhan,
misalnya penganiayaan sampai pembunuhan terhdap majikannya. Dan pemerintah
belum bisa berbuat apa-apa mengenai hal ini, dengan alasan kondisi peraturan
dan hukum yang berbeda di tiap Negara.
g. Pendeportasian
Kasus ini
disebabkan karena TKW banyak yang tidak memiliki dokumen resmi. Padahal, banyak
juga TKW yang dokumennya ditahan sehingga tidak bisa melakukan apa-apa ketika
harus dideportasi.
h. Penahanan
Dokumen
Sebenarnya
para TKW yang tidak berdokumen itu adalah korban akibat penahanan dokumen
mereka. Karena dokumen mereka ditahan, akhirnya ketika mereka mengalami
penyiksaan, mereka tidak akan dipedulikan walaupun mereka melapor ke KBRI.
Bahkan saat harus dideportasi dengan tuduhan TKI illegal, merekapun tak bisa
berbuat apa-apa. Ini tindakan yang sangat diskriminatif sekali dari KBRI.
Seharusnya, berdokumen ataupun tidak, para TKI ini tetap harus dilindungi. KBRI
seharusnya paham dan menyadari bahwa permasalahan TKW ini begitu kompleks. Berdasarkan
identifikasi di atas, maka permasalahan TKW sebetulnya dimulai sejak mereka
mengurus keberangkatan sampai ke tempat penampungan dan di tempat kerja mereka
di luar negeri.
C. Minimnya Perhatian Pemerintah
akan Kebijakan-Kebijakan Mengenai TKW
Pemerintah
sebagai pelindung dan penanggung jawab masyarakatnya lalai dalam memenuhi
kebutuhan warganya, padahal jelas sekali UU menyebutkan bahwa rakyat berhak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kondisi kehidupan yang serba miskin ini,
membuat para wanita memberanikan diri untuk mencari pekerjaan di luar negeri
tanpa bekal pengetahuan dan skill sedikitpun. Karena di negeri sendiri mereka
tidak memperoleh lapangan pekerjaan yang menjanjikan. Sementara para suami dan
ayah mereka dinilai gagal dalam tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga
yang berkewajiban membiayai semua kebutuhan hidup anggota keluarganya. Ketika
mereka masih bisa mencari pekerjaan dan penghasilan , maka para wanita tidak
perlu keluar untuk mencari penghasilan tambahan lain, apalagi berkerja selama
bertahun-tahun di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.
Jika
ditelaah melalui data Komnas Perempuan selama lima tahun terakhir, kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan yang terbanyak
dialami perempuan dari tahun ke tahun, dan bentuk yang paling sering ditangani
oleh Pengadilan Agama adalah penelantaran ekonomi (61%). Penelantaran ekonomi
dirasakan oleh perempuan secara langsung karena, 60% pengelola struktur
pengeluaran rumah tangga adalah perempuan, maka dampak pemangkasan kebutuhan
ekonomis langsung bersinggungan pada mereka. Kelompok perempuan sebagai
pengelola Rumah Tangga, menerapkan ragam strategi untuk mengatasi keterbatasan
ekonomi. Hingga akhirnya mendesak kaum perempuan untuk mencari kerja di luar
negeri. Hal ini dipengaruhi oleh iming-iming peluang mendapatkan upah yang
relatif tinggi serta desakan keluarga untuk memperbaiki kualitas hidup, yang
kemudian semakin mendorong perempuan, dalam hal ini istri ataupun anak
perempuan, untuk meninggalkan keluarganya guna bekerja sebagai buruh migran.
Namun,
kenyataan bahwa sebagian besar buruh migran adalah kelompok perempuan
berpendidikan rendah, maka pilihan pekerjaan yang tersedia sangat terbatas.
Mereka akhirnya bekerja di sektor pekerjaan domestik, yang masih identik dengan
"pekerjaan perempuan". Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa sebagian
besar (sekitar 90%) buruh migran perempuan bekerja di sektor domestik, terutama
sebagai pekerja rumah tangga. Pada tahun 2006, CATAHU Komnas Perempuan mencatat
sebanyak 1.259 buruh migran Indonesia – yang kebanyakan adalah perempuan –
mengalami berbagai bentuk pelanggaran, seperti diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
Di
tengah terobosan-terobosan kebijakan di bidang pemberian layanan bagi perempuan
korban kekerasan di Indonesia (12 produk kebijakan di tingkat lokal hingga
nasional), ternyata buruh migran perempuan sama sekali luput dari penyikapan
yang serius dan sistematik dari pemerintah. Selama tahun 2006, kasus-kasus
buruh migran masih didominasi oleh persoalan konflik perburuhan lainnya, yang
meliputi gaji tidak dibayar, gaji dibawah standar upah, serta kerja melebihi
jam kerja. Meskipun telah lahir sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara
pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pekerja Rumah Tangga Indonesia, namun
pemerintah tetap tidak dapat memenuhi standar perlindungan yang cukup bagi
buruh migran, khususnya buruh migran perempuan.
Kebijakan
menghentikan pengiriman TKW menjadi tidak bijaksana ketika kita mencoba
menelaah kembali akar permasalahan dan faktor pendorong banyaknya perempuan
Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Selama pemerintah masih belum bisa
mengatasi kemiskinan, dan mensejahterakan warganya, maka jangan harap kebijakan
penghentian TKW akan mampu meredam masalah. Ini justru akan menimbulkan dampak
lebih besar di Indonesia, karena penganggguran jelas akan semakin bertambah.
Maka
daripada itu, berdasarkan identifikasi masalah yang ada di dalam negeri, maka
langkah-langkah kebijakan yang bisa dilakukan pemerintah sebagai berikut :
1.
Mengubah image negative
TKW dan TKI, bahwa TKW dan TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga
adalah posisinya rendah di masyarakat. Pemerintah bisa mengeluarkan statement
atau bahkan di bisa dimasukkan ke dalam Undang-Undang mengenai definisi tenaga
kerja Indonesia. Bahwa, TKI adalah pekerjaan yang sangat membantu Negara dalam
memperbesar cadangan devisa. Hal ini penting agar masyarakat tidak menganggap
remeh posisi pembantu rumah tangga. Bukan hanya masyarakat Indonesia, tetapi
juga yang lebih penting adalah masyarakat di Negara penerima TKW. Supaya
tindakan pelecehan tidak terulang lagi.
2.
Memperkuat hubungan bilateral
antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negera penerima TKW dan TKI.
Terutama dalam menyangkut masalah TKI. Perlu ada semacam consensus, perjanjian,
atau kontrak kerja bersama yang di dalamnya termuat sejumlah peraturan mengenai
TKI dan TKW. Juga hak-hak yang harus di dapat TKW selama nekerja di luar
negeri, tentang sanksi-sanksi dan aturan atas tindak pidana yang bisa dilakukan
oleh majikan ataupun TKW itu sendiri.
3.
Menyusun Undang-Undang yang khusus
mengatur masalah TKW. Karena selama ini masalah TKI ada di bawah UU Tenaga
Kerja yang disitu belum ada aturan yang jelas tentang TKW, batas jam kerja TKI,
maupun jenis-jenis perlindungan terhadap TKI.
4.
Memperbaiki kualitas pendidikan di
Indonesia dengan merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20%. Hal ini baru
terasa sekali ketika ternyata banyak sekali para TKW yang minim pengetahuan
sehingga mudah dibodohi para calo, dan majikan mereka. Sehingga akhirnya mereka
menjadi korban pelanggaran HAM di tempat mereka bekerja.
5.
Menetapkan kebijakan pengiriman TKW
yang mempunyai skill. TKI atau TKW yang mempunyai skill tidak akan mudah
mendapatkan pelanggaran HAM di negeri penerima.
6.
Penetapan dan sosialisasi mengenai
prosedur resmi pemberangkatan tenaga kerja Indonesia dan penempatannya. Agar
tidak ada lagi calon TKW atau TKI yang tertipu oleh para calo atau di tempatkan
di tempat kerja yang salah. Sosialisasi ini harus menjangjau sampai ke calon
TKW, jika tidak, maka kejadian penipuan dan pelanggaran HAM akan terus
berlanjut sampai kapanpun.
7.
Untuk menghindari adanya lembaga
penyalur TKW yang tidak resmi, maka pemerintah perlu menetapkan standarisasi
dan akreditasi terhadap Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada
atau yang akan didirikan. Dan yang memenuhi akreditasilah yang berhak menjadi
lembaga penyalur tenaga kerja nantinya. Lembaga-lembaga penyalur ini perlu juga
di sosialisasikan kepada masyarakat dan calon TKW agar masyarakat yang ingin
menjadi TKW/TKI mendaftar di PJTKI yang sudah diresmikan oleh Negara.
8.
Pengaturan mekanisme yang jelas
tentang perlindungan TKW di luar negeri dan hal ini perlu di sosialisasikan
kepada para TKW sebelum di berangkatkan mengenai hak-hak mereka dan bagaimana
prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatklan perlindungan hokum ketika
terjadi pelanggaran HAM pada mereka.
9.
Dengan diberlakukan otonomi daerah
di Indonesia, pemerintah bisa mengarahkan pemerintah daerah agar bisa
memaksimalkan potensi TKW yang baru saja pulang dari luar negeri, agar para
mantan TKW ini tidak kehilangan pekerjaan selepas pulang dari luar negeri.
Pemanfaatan skill yang sudah dimiliki TKW oleh Pemda akan membantu peningkatan
perekonomian mereka dan secara tidak langsung akan mengurangi jumlah kemiskinan
di daerah masing-masing.
10.
Pemerintah melakukan pengawasan
yang ketat terhadap PJTKI, terutama pada waktu memberikan penyuluhan dan
pelatihan bagi para calon TKW. Agar sosialisasi dan pelatihan benar-benar tepat
sasaran dan tersampaikan secara benar kepada para calon TKW.
11.
Membangun jaringan kerjasama
dengan NGO / LSM, dan PJTKI resmi dalam pengelolaan TKW. NGO berperan dalam
proses monitoring, riset data, dan pembelaanhukum dan pendampingan terhadap
TKW. Sementara itu, PJTKI berperan penuh dalam memberikan pemahaman mengenai
skill dan peraturan-peraturan lain kepada TKW.
Dalam
hal ini Komnas Perempuan juga menyatakan beberapa rekomendasi dalam merespon
hal tersebut:
- Pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan kebijakan
untuk memberlakukan perlindungan bagi perempuan, dalam kaitannya terhadap
isu KDRT juga Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai Buruh Migran.
- Pemerintah tidak lagi menyelesaikan kasus Buruh
Migran secara kasus per kasus, namun lebih komprehensif hingga dapat
melindungi keberlanjutan hak buruh migran ke depan.
- Dalam penanganan Kasus KDRT, Pemerintah perlu
upaya sistematis untuk memberi rehabilitas ekonomi bagi perempuan
pengelola rumah tangga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Persoalan
Perempuan Pekerja Migran (TKW) merupakan gambaran konkrit kemiskinan perempuan.
Selama pemerintah masih belum bisa mengatasi kemiskinan, dan mensejahterakan
warganya, maka jangan harap kebijakan penghentian TKW akan mampu meredam
masalah. Ini justru akan menimbulkan dampak lebih besar di Indonesia, karena
pengangguran jelas akan semakin bertambah.
Perempuan dalam hal ini seakan tidak mempunyai pilihan untuk memilih pekerjaan
yang layak bagi dirinya. Sehingga ketika dihadapkan pada masalah ekonomi dalam
keluarga atau suami yang terkena PHK perempuanlah yang bangkit terlebih dahulu
untuk membantu menopang kehidupan keluarga.
B. Saran
Sebaiknya pemerintah
segera membuat kebijakan berupa Undang-Undang bukan hanya sekedar rancangan
belaka. Disamping itu pula lembaga-lembaga yang menangani penyaluran Tenaga
Kerja Wanita lebih memperketat pegawasan serta mempemudah akses perempuan
tersebut utuk kembali ke Negaranya sesuai prosedur yang telah berlaku, sehingga
dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan.
selamat pagi semuanya'maaf mengangu bagi anda punya masalah apa aja baik hutang piutang atau lain2nya jangan sungkan tlp embah sangrego di 082344441278 minta solusinya'pasti anda dibantu yang penting keyakinan anda ada.terima kasih.
BalasHapusMAAF SAYA HANYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA ANDA YANG PENGGILAH TOGEL KALAU , AWALNYA ITU SAYA CUMA PENJUAL KERUPUK KELILIN YANG PENDAPATANNYA TIDAK SEBERAPA., SAYA PUNYA TIGA,ANAK DAN HUTAN KAMI PUN TAMBAH MENUMPUK, ANAK JUGA BUTUH BIAYA SEKOLAH,DAN AKHIRNYA SAYA DIPERTEMUKAN DENGAN NOMOR HP MBAH SURYO , DAN MENCERITAKAN SEMUANYA,AKHIRNYA SAYA DI KASIH ANGKA GHOIB 4D, ALHAMDULILLAH ITU PUN TEMBUS,DAN DENGAN ADANYA BANTUAN DARI MBAH SURYO , SEMUA HUTANG SAHUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARANG INI SAYA SUDAH BUKA USAHA SENDIRI!!! INI KISAH NYATA DARI SAYA DAN SILAHKAN ANDA BUKTIKAN. SENDIRI,BAGI YANG BERMINAT HUB MBAH SURYO DI NOMOR INI ; 082-342-997-888
BalasHapussaya ingin berbagi cerita kepada semua teman-teman bahwa saya yg dulunya orang yg paling tersusah,walaupun mau makan itu pun harus hutang dulu sama tetangga dan syukur kalau ada yg mau kasi,semakin aku berusaha semakin jauh juga pekerjaan dan selama aku ingin berbuat baik kepada orang lain semakin banyak pula yg membenci saya karna saya cuma dianggap rendah sama orang lain karna saya tidak punya apa-apa,dan akhirnya saya berencana untuk pergi mencari dukun yg bisa menembus nomor dan disuatu hari saya bertemu sama orang yg pernah dibantu sama MBAH JAMBRONG dan dia memberikan nomor MBAH JAMBRONG,dia bilan kepada saya kalau MBAH JAMBRONG bisa membantu orang yg lagi kesusahan dan tidak berpikir panjang lebar lagi saya langsun menghubungi MBAH JAMBRONG dan dengan senan hati MBAH JAMBRONG ingin membantu saya,,alhamdulillah saya sudah menang togel yg ke5 kalinya dan rencana saya bersama keluarga ingin membuka usaha dan para teman-teman diluar sana yg ingin seperti saya silahkan hubungi MBAH JAMBRONG di 081=340=887=779 saya sangat bersyukur kepada allah karna melalui bantuan MBAH MBAH JAMBRONG dan kini kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ingat kesempatan tdk akan datan untuk yg kedua kalinya..
BalasHapus
BalasHapusMohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro (+6282354640471) katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel
Salam kenal dari saya mbak Romlah sengajah mempublikasikan cerita ini disini, saya bukan sombong tapi saya semata" hanya ingin berbagi kepada anda yang lagi butuh pertolongan.. Saya duluh kerja di malaysia sebagai PRT selama 7 tahun gaji waktu itu kurang lebih 3,5 juta per bulannya namun itu tidak pernah cukup untuk kebutuhan keluarga saya karna setiap bulannya harus membayar hutang piutang orang tua di BANK, singkat cerita.. Sekarang hutang orang tua saya sudah lunas senilai 335 juta dan sekarang saya sudah punya usaha tokoh perlengkapan bayi berkat bantuan MBAH BALAPATI melalui pesugihan putih dana gaib senilai 1 miliar.. Duluhnya saya takut untuk mengikuti pesugihan ini karna saya pikir ada tumbal ternyata tidak ada sama sekali dan jarak jauh pun bisa.. Singkat cerita duluhnya saya cuma melihat komentar seseorang di internet tentang MBAH BALAPATI alhamdulillah ternyata bener" terbukti dan saya salah satu orang yg sudah membuktikannya sendiri.. Siapa tau ada teman yg lagi ada masalah baik keuangan ataupun hal" lainnya silahkan coba konsultasi dengan beliau call/sms di nomer:+6282190534451 anda baik beliau pasti ramah melayani anda.. Muda"han dengan adaNya pesan singkat saya ini bisa bermanfaat.
BalasHapusSalam bagi teman nak rantau.
Spirit at work :-)
assalamualaikum
HapusNama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY (ISKANDAR LENDERS) via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
BalasHapuse_mail:::[aditya.aulia139@gmail.com]
[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
WhatsApp:::[+44] 7480 729811[Chats Only]
Telephone Number☎[+44] 7480 729811[Calls Only]
BBM INVITE:::[D8980E0B]