Kamis, 22 Desember 2011

BAB II NILAI DAN NORMA SOSIAL


A.    NILAI SOSIAL

1.      Pengertian Nilai
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai didefinisikan sebagai kader, mutu atau sifat yang penting dan berguna bagi kemanusiaan. Sedangkan nilai budaya dan nilai sosial didefinisikan sabagai konsep abstrak mengenai masalah dasar yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Berikut pendapat ahli tentang pengertian nilai sosial :
a.       Soerjono Soekanto mendefinisikan nilai konsepsi abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruknya
b.      Kimball Young merumuskan nilai sosial sebagai unsur-unsur yang abstrak dan sering tidak disadari tentang benar dan pentingnya.
c.       Robert M.Z Lawang mengatakan bahwa nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi perilaku sosial orang-orang yang memiliki nilai tersebut.

2.      Ciri-ciri dan Fungsi Nilai Sosial
Dari definisi di atas dapat dikemukakan ciri-ciri nilai sosial. Ciri-ciri sosial itu adalah sebagai berikut
a.       Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat.
b.      Disebarkan di antara warga masyarakat.
c.       Terbentuk melalui sosialisasi
d.      Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.

Menurut Drs. Suprapto fungsi nilai sosial adalah sebagai berikut
a.       Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan “harga” sosial dari suatu kelompok
b.      Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
c.       Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial.
d.      Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok (masyarakat)
e.       Sebagai alat pengawas/control perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang mau berperilaku sesuai dengan yang diinginkan sistem nilai
B.     MACAM-MACAM NILAI SOSIAL
     Prof. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga
1.    Nilai Material,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur fisik manusia. Misalnya makanan, minuman, pakaian.
2.    Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat menggunakan kegiatan dan aktivitas. Misalnya buku dan alat tulis untuk para pelajar.
3.    Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi batin rohani manusia. Nilai kerohanian sebagai berikut :
a.       Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal manusia.
b.      Nilai keindahan  yang bersumber pada unsur rasa indah (nilai estetis). Contohnya, karya seni, baik seni musik, maupun pahat.
c.       Nilai kebenaran atau nilai moral yang bersumber pada unsur kodrat manusia seperti kehendak dan kemauan. Contohnya  menolong orang yang di timpa kemalangan.
d.      Nilai religius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia.

C.    NORMA SOSIAL
           Norma sosial  yang mengatur masyarakat ada yang bersifat formal dan nonformal .
1.      Norma formal bersumber dari lembaga masyarakat ( institusi ) yang formal atau resmi. Norma ini biasanya tertulis. Contohnya, aturan-aturan yang berasal atau bersuber dari Negara, seperti konstitusi , surat keputusan, dan peraturan daerah.
2.      Norma nonformal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dari norma formal Contohnya, kaidah dan aturan yang terdapat di ,masyarakat, seperti pantangan-pantangan, aturan dalam keluarga dan adat istiadat.

D.    TINGKATAN DAN JENIS-JENIS NORMA YANG ADA di MASYARAKAT
     Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan menjadi beberapa tingkatan sebagai berikut :
1.    Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja.
2.    Kebiasaan ( folkways) suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat dari pada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
3.    Tata Kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontol secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat kepada anggota-anggota-anggotanya.

E.     MACAM-MACAM NORMA
1.    Norma Agama, adalah suatu norma berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama.
2.    Norma Kesusilaan, didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia.
3.    Norma Kesopanan, adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara berbicara dll.
4.    Norma Hukum, adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar