Selasa, 06 Desember 2011

Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan Dikaitkan dengan Sosiologi Terapan

Masalah sosial adalah suatu kondisi atau proses dalam masyarakat yang dilihat dari suatu sudut yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut dipandang salah atau abnormal. Dasar pemikiran: 1. Karena adanya masyarakat yang memuaskan. 2. Adanya alternative pemecahan masalah memungkinkan dilakukan. 3. Adanya perubahan sosial 4. Perubahan sosial itu kontinue 5. Perubahan masayarakat dapat diarahkan ke arah yang memuaskan. Salah satu masalah sosial yang terjadi di negara ini adalah masalah gender. Lebih spesifiknya adalah ketimpangan gender dalam dunia pendidikan yang akan dibahas dibawah ini. Konsep Gender Untuk memahami konsep gender harus dibedakan dengan konsep jenis kelamin atau seks. Pengertian jenis kelamin merupakan pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis. Sedangkan konsep gender yakni suatu sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan karena dikonstruksikan secara sosial dan kultural. Jadi semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat laki-laki dan perempuan, yang bisa berubah dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat lainnya, itulah yang dikenal dengan konsep gender. Jadi selama hal itu bisa dipertukarkan, bisa dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan namanya bukan kodrat, tetapi konstuksi gender. Konstuksi gender inilah yang tampaknya suka atau tidak harus mulai didekonstruksi sesuai dengan tuntutan zaman. Karena sosok perempuan yang kita lihat sekarang ini sangat jauh berbeda dengan sosok perempuan pada waktu-waktu lampau. Mengenai permasalahan gender tidak lepas dari sebuah teori yang mendasar yang dapat dibagi kepada dua kelompok teori yakni teori sosial makro, dan mikro.Berbicara mengenai wacana gender dalam pendidikan tidak lepas dari faktor lainnya seperti organisasi keluarga dan pekerjaan, surplus ekonomi, kecanggihan tekhnologi, kepadatan penduduk dan lainnya. Karena kesemuanya adalah variabel yang saling mempengaruhi banyak hal tentang gender begitu pun didalam fenomena pendidikan. Ketimpangan gender di bidang pendidikan dapat diartikan sebagai suatu kesenjangan antara kondisi gender sebagaimana yang dicita-citakan (kondisi normatif) dengan kondisi gender sebagaimana adanya (kondisi objektif) di bidang pendidikan (Menteri Negara Peranan Wanita, 1998). Ketimpangan gender disebut juga permasalahan gender atau isu gender. Lebih lanjut kondisi normatif contohnya,kesempatan mengikuti pendidikan formal bagi laki-laki (pria) dan perempuan (wanita) sama. Sedangkan kondisi objektif contohnya, semakin tinggi jenjang pendidikan (SLTP ke atas), jumlah perempuan yang mengikuti pendidikan formal lebih sedikit daripada laki-laki. Pendidikan adalah proses penerusan nilai oleh pendidik (guru atau dosen) kepada anak didik (siswa atau mahasiswa). Dalam kaitannya dengan pendidikan, dapat dibedakan sebagai berikut. (1) Pendidikan formal, yakni pendidikan melalui bangku sekolah, direncanakan, sangat dilembagakan dan bertata tingkat, seperti TK, SD dan seterusnya sampai perguruan tinggi. (2) Pendidikan non formal, yakni pendidikan di luar bangku sekolah, tetapi direncanakan, seperti penyuluhan, kursus-kursus, penataran dan lainnya. (3)Pendidikan informal, yakni pendidikan di luar bangku sekolah yang tidak direncanakan, tetapi berlangsung seumur hidup, seperti membaca surat kabar dan media cetak lainnya, mengikuti teladan dari orang tua, mengikuti perilaku dari sahabat atau kerabat, dan lain-lainnya. Dalam tulisan ini, yang dimaksudkan adalah pendidikan formal. Ketimpangan Gender NGO Womankind mengidentifikasi 3 kendala bagi pendidikan perempuan : iklim ekonomi, sikap sosial, dan lingkungan sekolah. Sikap sosial seperti seorang petani mungkin memerlukan bantuan selama masa sibuk dan sangat mungkin menarik anak perempuannya dari sekolah dibandingkan anak laki-lakinya. Ia mengharapkan anak perempuannya ikut memikul beban rumah tangga. Selain itu, anak perempuan mungkin absen dari sekolah selama masa bulanan, karena kebiasaan sosial menuntutnya atau karena alasan praktis yang sederhana. Perkawinan dan menjadi ibu yang terlalu dini mungkin merupakan faktor sosial lainnya yang menghambat seorang anak perempuan menyelesaikan pendidikannya. Bagi gadis-gadis yang tetap mengecap pendidikan sekolah, lingkungan sekolah akan menentukan pendidikan macam apa yang diterimanya ini merupakan faktor utama dimana pendidik mungkin lebih mendukung ketidakadilan gender ketimbang menolak ketidakadilan tersebut. Sebagian besar pendidikan yang ditawarkan kepada anak perempuan merupakan “pedang bermata dua” yakni pendidikan itu memperkuat dan mempertinggi perasaan mereka tentang kekurangannya sebagai gadis. Selain itu, anak gadis sering ditawari kurikulum pendidikan yang terbatas, yang lebih menekankan pengetahuan kerumahtanggaan dan kemampuan keperempuanan lainnya ketimbang sains dan mata pelajaran teknik. Kebanyakan guru sendiri tidak menyadari diskriminasi yang dihadapi perempuan sebagai gender dan mereka tidak mampu menolak stereotipe dengan bersifat merusak dalam materi pendidikan, pilihan karier yang tersedia bagi anak gadis, dan lingkungan sekolah yang mungkin melakukan diskriminasi, semata-mata karena mereka tidak memahaminya. Salah satu akibat dari cara pendidikan konvensional yang cenderung memperkuat stereotipe sosial adalah semakin banyaknya jumlah gadis yang drop out ketika mereka menapaki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Yang jelas jenis pendidikan ini melupakan perempuan, pendidikan semacam ini gagal mempersiapkan kaum perempuan kecuali perannya sebagai istri dan ibu. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam membentuk Sumber Daya Manusia yang produktif, inovatif dan berkepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai budaya.Disamping memberikan nilai-nilai kognitif, afektif dan psikomotorik kepada setiap warga negara, pendidikan juga digunakan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai-nilai yang diharapkan berguna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Negara menjamin bahwa setiap warga negara (perempuan dan laki-laki) mempunyai kesamaan hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pendidikan, yang dituangkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk menyukseskan pembangunan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi.Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi,diperlukan pendidikan yang tinggi pula.Mengikutsertakan laki-laki dan perempuan dalam pembangunan, berarti memanfaatkan sumber daya insani yang potensial dalam pembangunan dan merupakan tindakan yang efisien dan efektif. Apalagi didukung dengan kualitas sumber daya manusia yang tinggi di bawah latar belakang pendidikan yang tinggi pula.Sumber daya manusia yang berkualitas rendah akan merupakan beban bagi pembangunan. Oleh karena itu, pendidikan mempunyai arti yang sangat penting. Di dalam UUD 1945 dan GBHN di antaranya diamanatkan, bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan,termasuk pembangunan di bidang pendidikan (kondisi normatif). Namun kenyataan menunjukkan (kondisi objektif), seperti yang dikemukakan oleh Menteri Negara Peranan Wanita (1998), perempuan mengalami ketertinggalan yang lebih banyak daripada laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan,baik sebagai pelaku maupun sebagai penikmat hasil pembangunan,termasuk pembangunan di bidang pendidikan.Ini artinya, masih terdapat ketimpangan gender di bidang pendidikan.Bagaimana ketimpangan gender di bidang pendidikan dan apa faktor-faktor penentu ketimpangan gender di bidang pendidikan itu, kiranya menarik untuk ditelaah. Dikemukakan oleh Bemmelen (2003b) ketimpangan gender di bidang pendidikan dapat dilihat dari indikator kuantitatif: (1) angka buta huruf, (2) angka partisipasi sekolah, (3) pilihan bidang studi dan (4) komposisi staf pengajar dan kepala sekolah. Ketimpangan gender dari masing-masing indikator tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut. (1) Angka Buta Huruf Melek huruf merupakan syarat utama untuk berpartisipasi dalam kehidupan modern dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Pada berbagai belahan dunia, di antaranya di negara Timur Tengah, Asia Tenggara dan Afrika Sub Sahara,masih dijumpai fakta yang mencengangkan mengenai kondisi perempuan. Anak perempuan atau wanita yang bersekolah (mengenyam pendidikan formal) lebih rendah 75 juta orang daripada anak laki-laki atau pria dan dari jumlah yang buta huruf ternyata dua pertiga adalah perempuan. Di Indonesia, jenjang pendidikan formal juga menunjukkan perbedaan gender yang signifikan. Tingkat pendidikan formal perempuan secara umum lebih rendah daripada laki-laki (Agung Ariani,2002). Di Bali, khususnya di pedesaan (daerah desa) masih banyak perempuan yang tidak lansia umurnya, yakni kelompok umur 10 s.d 44 tahun yang buta huruf jika dibandingkan dengan laki-laki dalam kelompok umur yang sama. Perempuan mencapai angka 11,1 %, sedangkan laki-laki 3,5 %. Namun di perkotaan (daerahkota) ketimpangan gender tidak setajam itu, yakni perempuan mencapai angka 3,6 % sedangkan laki-laki 1,3 % (PutraAstiti, 2002 dan Bemmelen, 2003b). (2) Angka Partisipasi Sekolah (APS) Di Indonesia, semakin tinggi tingkat pendidikan formal, semakin sedikit proporsi anak perempuan bersekolah. Sekadar sebagai suatu ilustrasi, dikemukakan oleh Rajab (2002) data tahun 1990 ratio gender (perbandingan antara laki-laki dengan perempuan) sebagai berikut. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) 100 : 95;untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) 100 : 89; untuk Sekolah LanjutanTingkat Atas (SLTA) 100 : 84 dan untuk Perguruan Tinggi 100 : 69. Kiranya ada tiga alasan pokok yang menyebabkan ketimpangan gender tersebut. (1) Semakin tinggi tingkat pendidikan formal semakin terbatas jumlah sekolah. Untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi (SLTP ke atas) yang umumnya terkonsentrasi di kota, baik laki-laki maupun perempuan harus pergi keluar desa atau meninggalkan desa dengan jarak yang relatif jauh. Hal ini memberatkan orang tua terhadap anak perempuan yang bersekolah jauh, karena akan merasa kehilangan tenaga kerja yang membantu di rumah. (2) Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi biaya yang diperlukan. Bagi keluarga atau rumah tangga yang berlatar belakang ekonomi lemah (miskin), umumnya lebih mengutamakan anak laki-laki untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi,karena tenaga kerja perempuan dibutuhkan di rumah. (3) Investasi pendidikan formal bagi perempuan kerap kali tidak banyak dirasakan oleh orang tua, karena anak perempuan setelah menikah akan menjadi anggota keluarga suaminya(Suleeman, dalam TO. Ihromi 1995). (3) Pilihan Bidang Studi Ketimpangan gender terlihat juga dalam pilihan bidang studi. Hal ini dapat dibuktikan pada sekolah kejuruan, seperti misalnya Sekolah Kepandaian Puteri(SKP), yakni suatu sekolah khusus untuk anak perempuan, Sekolah Teknik Menengah (STM) umumnya untuk anak laki-laki dan sebagainya. Dalam penjurusan di tingkat SLTA, umumnya anak perempuan lebih banyak mengisi jurusan IlmuPengetahuan Sosial (IPS), sedangkan anak laki-laki lebih banyak mengisi jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Hal ini rupanya tidak terlepas dari stereotipe gender, anak perempuan lebih banyak membantu di rumah dengan waktu belajar yang lebih sedikit daripada anak laki-laki. Sedangkan anak laki-laki lebih banyak dipacu belajar dan dibebaskan dari tugas yang berkaitan dengan pekerjaan urusan rumah tangga. Gejala pemisahan gender(gender segregation) dalam jurusan atau program studi sebagai salah satu bentuk diskriminasi gender secara sukarela (voluntary discrimination) ke dalam bidang keahlian masih banyak ditemukan. Pemilihan jurusan-jurusan bagi anak perempuan lebih dikaitkan dengan fungsi domestik, sementara itu anak laki-laki diharapkan berperan dalam menopang ekonomi keluarga sehingga harus lebih banyak memilih keahlian-keahlian ilmu keras,tehnologi dan industri. Penjurusan pada pendidikan menengah kejuruan dan pendidikan tinggi menunjukkan masih terdapat stereotipe dalam sistem pendidikan di Indonesia yang mengakibatkan tidak berkembangnya pola persaingan sehat menurut gender. Sebagai contoh, bidang ilmu sosial pada umumnya didominasi siswa perempuan,sementara bidang ilmu teknis umumnya didominasi siswa laki-laki. Berkaitan dengan pilihan fakultas dan jurusan di Perguruan Tinggi,oleh Suleeman (dalam T O. Ihromi, 1995), bahwa proporsi laki-laki dan perempuan di fakultas dan jurusan di Universitas Indonesia menunjukkan ketimpangan gender yang signifikan. Di samping itu, dinyatakan oleh Agung Ariani (2002) umumnya perempuan memilih sekolah yang penyelesaian pendidikannya memerlukan waktu pendek dan cepat bisa bekerja. Sebagai alasan diantaranya, untuk menunjang ekonomi rumah tangga dan untuk biaya melanjutkan studi saudara laki-lakinya. (4) Komposisi Staf Pengajar dan Kepala Sekolah Ketimpangan gender dapat pula diketahui di kalangan staf pengajar dan kepala sekolah. Walaupun dalam tulisan ini tidak ada data kuantitatif, secara kualitatif kenyataan menunjukkan bahwa untuk Sekolah Taman Kanak-kanak didominasi oleh tenaga pengajar perempuan. Sedangkan untuk SD sampai dengan jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi, tenaga pengajar laki-laki lebih dominan daripada tenaga pengajar perempuan. Kecendrungan yang serupa juga terlihat dikalangan kepala sekolah dan pimpinan universitas. Faktor-faktor Penentu Ketimpangan Gender Faktor-faktor penentu ketimpangan gender di bidang pendidikan meliputi (1) masalah lama, (2) nilai gender yang dianut oleh masyarakat, (3) nilai dan peran gender yang terdapat dalam buku ajar, (4) nilai gender yang ditanamkan oleh guru dan (5) kebijakan yang bias gender. Masing-masing faktor itu dapat dijelaskansebagai berikut. (1) Masalah Lama Sejak dulu Angka Partisipasi Sekolah anak perempuan lebih rendah dari pada laki-laki dan terfokus pada jenis pendidikan tertentu (Bemmelen, 2003a). Memang dilihat dari latar belakang sejarah, sejak dulu dari masa ke masa atau dari generasi ke generasi, perempuan selalu lebih sulit mendapatkan akses ke dalam pendidikan formal. Padahal, arti penting pendidikan formal bagi perempuan sudah dirasakan sejak lama. Hal ini sejalan dengan pemikiran R.A Kartini melalui perjuangan emansipasinya, yakni menginginkan pendidikan formal perempuan yang sama dengan laki-laki. Dirasakan hanya melalui pendidikan formal, perempuan akan bisa berdiri sama tinggi dengan laki-laki. Menurut R.A. Kartini, laki-laki dan perempuan mempunyai potensi yang sama, oleh karena itu perempuan akan bisa melangkah lebih maju apabila diberikan peluang yang sama dengan laki-laki. Dalam pikiran R.A Kartini, pendidikan formal akan dapat menetralisasikan perbedaan sifat kelakilakian dan keperempuanan yang merupakan hasil rekayasa budaya itu. Pendidikan formal diyakininya dapat menghilangkan perbedaan prasangka itu, sehingga yang tinggal hanyalah kodrati biologisnya. (2) Nilai Gender yang Dianut oleh Masyarakat Berkaitan dengan pendidikan formal, ada dua nilai gender yang menonjol yang masih berlaku di masyarakat, terutama di masyarakat pedesaan. “Untuk apa anak perempuan disekolahkan (tinggi-tinggi), nanti dia ke dapur juga”. “Untuk apa perempuan disekolahkan (tinggi-tinggi), nanti dia akan menjadi milik orang lain juga”.Pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal seperti di Bali, nilai gender tersebut tampak lebih menonjol. Pada masyarakat yang berpegang pada sistem kekerabatan itu, lebih mengutamakan hubungan keluarga dengan garis laki-laki (ayah) daripada hubungan keluarga dengan garis perempuan (ibu). Dengan demikian, cenderung lebih mengutamakan anak laki-laki daripada anak perempuan di dalam memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal. (3) Nilai dan Peran Gender yang Terdapat dalam Buku Ajar Contoh yang klasik mengenai sosialisasi gender melalui buku ajar diantaranya sebagai berikut. “Ibu memasak di dapur,Bapak membaca koran”. Ibu berbelanja ke pasar, Bapak mencangkul di sawah”.Bentuk seksisme lain; gambar-gambar lebih sering menampilkan anak lakilaki jika dibandingkan dengan anak perempuan dan dalam kegiatan yang lebih bervariasi. (4) Nilai Gender yang Ditanamkan oleh Guru Guru merupakan “role model” yang sangat penting di luar lingkungan keluarga anak. Disadari atau tidak, setiap orang termasuk guru mempunyai persepsi tentang peran gender yang pantas. Persepsi itu akan disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada murid (Bemmelen, 2003b). Berikut ini dikemukakan beberapa contoh yang membedakan. a. Dalam hal-hal tertentu guru lebih banyak berinteraksi dengan anak laki-laki,tetapi dalam hal-hal tertentu lainnya guru lebih banyak berinteraksi dengan anak perempuan. b. Dalam memberikan mainan di Taman Kanak-kanak; anak laki-laki diberikan mainan mobil, sedangkan anak perempuan diberikan mainan boneka. c. Dalam memberikan pujian; anak lakilaki dipuji karena kemampuan intelektualnya, sedangkan anak perempuan dipuji karena kerapiannya. d. Anak perempuan lebih sering disuruh untuk menjalankan peran membersihkan sesuatu atau meladeni sesuatu daripada anak laki-laki. e. Guru lebih sering memberikan pujian atau teguran kepada anak laki-laki daripada anak perempuan. Ini artinya, anak laki-laki lebih banyak mendapat perhatian daripada anak perempuan. (5). Kebijakan yang bias gender Terutama di tingkat SLTA (SMU, SMK), terdapat kebijakan yang bias gender seperti (a) anak perempuan yang hamil (karena kecelakaan) dikeluarkan dari sekolah, sedangkan anak laki-laki yang menghamilinya tidak kena sanksi apapun, (b)tidak dibenarkan anak perempuan yang sudah menikah untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan di tingkat SLTP atau SLTA.Kebijakan pengangkatan guru atau kepala sekolah khususnya di tingkat SD,SLTP dan SLTA yang lebih berorientasi kepada laki-laki dan kebijakan pengangkatan guru dan kepala TK di TK yang lebih berorientasi kepada perempuan,juga merupakan kebijakan yang bias gender. Kebijakan itu merupakan pemicu ketimpangan gender, karena berimplikasi kepada komposisi personalia pengajar dan kepala sekolah. Berkaitan dengan faktor penentu ketimpangan gender, selain faktor penentu yang telah diuraikan tersebut, penting pula diperhatikan keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan kurangnya fasilitas pendidikan. Bagi keluarga yang berlatar belakang ekonomi lemah, cendrung tidak memberikan anak perempuan untuk memanfaatkan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki. Ada keperempuan dinomorduakan dalam mengikuti atau melanjutkan pendidikan formal.Apabila terjadi hal yang demikian, maka pemerintah yang memiliki komitmen terhadap peraturan wajib belajar, berkewajiban untuk mengimbanginya dengan kebijakan yang tepat. Di desa-desa atau daerah-daerah terpencil khususnya, fasilitas pendidikan masih kurang. Keadaan ini berpengaruh buruk terhadap akses anak desa untuk mengikuti pendidikan formal. Jika pada suatu desa tidak ada SD atau SLTP umpamanya, maka anak-anak terpaksa mengikuti pendidikan formal di luar desa,yakni di desa lain atau di kota terdekat yang membutuhkan waktu dan biaya transportasi khusus. Dalam keadaan seperti itu, orang tua cenderung tidak mengijinkan anak perempuan bersekolah, apalagi sekolah terdekat berjarak jauh. Hal ini terutama terjadi di kalangan keluarga yang tidak mampu secara ekonomis. Ada beberapa teori yang dapat lebih menjelaskan gender dalam keterkaitan sosiologi terapan, yaitu : 1. Teori Feminis Pandangan feminis terhadap perbedaan peran gender laki-laki dan perempuan secara umum dapat dikategorikan kepada tiga kelompok seperti berikut: a. Feminis Liberal Adalah feminis yang mengusulkan bahwasannya perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki, ciri dari gerakan ini tidak mengusulkan perubahan struktur secara fundamental, melainkan memasukan wanita kedalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki. Jelas mungkin bila selama ini pendidikan lebih mendahulukan kaum laki-laki maka feminis ini lebih memperjuangkan tentang adanya kesetaraan mengenai hak-hak yang seharusnya diperoleh para perempuan yang sama dengan kaum adam. Contoh dalam pendidikan adanya kesamaan memperoleh hak yang sama dalam menimba ilmu apapun yang dipandang sebagai pendidikan untuk para pria contoh sekolah SMK/STM, AKABRI,AKPOL,Politik, dan lain sebagainya. Inti ajaran feminis libeal • Memfokuskan kepada perlakuan yang sama terhadap wanita diluar dari pada didalam keluarga. • Memperluas kesempatan pendidikan merupakan langkah efektif untuk melakukan perubahan sosial. • Pekerjaan rumah tangga seperti merawat anak, melayani bapak, menyusui,memandikan, memasak,mencuci dipandang sebuah pekerjaan tidak terampil yang merupakan pengandalan tubuh, bukan pikiran rasional. • Perjuangan harus menyentuh kesetaraan politik antara wanita dan laki-laki,melalui perwakilan wanita diruang-ruang publik. • Feminis saat ini cenderung lebih sejalan dengan liberalisme kesejahteraan atau egalitarian yang mendukung kesejahteraan Negara (welfare state) b. Feminis Radikal Feminis radaikal lebih menekankan kebalikan dari feminis liberal, jika sebelumnya kaum feminis mengusulkan kesetaraan kaum hawa dengan kaum adam maka radikal tidak demikian, hal ini dapat dilihat dari usulan bahwasannya hak antara laki-laki dan hak perempuan harus dibedakan. Misalnya wanita dan laki-laki mengkonseptualkan kekuasaan secara berbeda, bila laki-laki lebih pada mendominasi dan mengontrol orang lain maka perempuan lebih tertuju dalam berbagi dan merawat kekuasaannya. Feminis ini menyatakan bahwasanya adanya keterasingan yang dialami kaum perempuan karena diciptakan oleh unsur politik maka transformasi personal lebih kepada aksi-aksi radikal. Inti ajaran feminis radikal • memprotres ekploitasi terhadap wanita (termasuk peran ibu, pasangan sex, dan istri) feminis radikal menganggap perkawinan sebagai bentuk formalitas yang mendeskriminasikan perempuan. • masyarakat harus diubah secara menyeluruh,termasuk lembaga-lembaga sosial fundamental harus dirubah secara fundamental pula. c. Feminis Sosialis Aliran ini bertumpu pada teori Marx dan Engel yang beraliran sintesa histories-matrealis. Menurut Engel laki-laki dan perempuan berperan dalam pemeliharaan keluarga inti, namun karena tugas tradisional wanita mencakup pemeliharaan rumah tangga dan penyiapan makanan sedangkan tugas laki-laki mencari makan,memiliki dan memerintah budak serta memiliki alat-alat produksi yang mendukung tugas tersebaut. Dalam hal ini laki-laki meampunyai akumulasi kekayaan yang lebih tinggi dari perempuan. Hal ini yang menyebabkan posisi laki-laki dianggap lebih penting dan sangat mudah dalam mengekploitasi perempuan. Inti ajaran feminis sosialis. • Wanita tidak dimasukan kedalam analisis kelas. Dengan alasan karena wanita tidak mempunyai hubungan khusus dengan alat-alat produksi. • Mengajukan solusi bahwasannya wanita harus dibayar untuk upah kerjanya dalam rumah tangga. • Kapitalisme memperkuat sexism, karena memisahkan antara pekerjaan rumah tangga dan bergaji dan maendesak agar wanita melakukan pekerjaan di wilayah domestic. Jika kita memahami ketiga teori diatas dan ketiga teori yang ada pada teori sosial makro sebelumnya maka gender bergerak bagaimana seharusnya perempuan. Jelas seperti dinyatakan dalam fungsionalis yang sama dengan pernyataan golongan liberal bahwa perempuan haruslah diposisikan keruang-ruang public dan memperoleah hak yang sama dengan laki-laki. Di Indoneasia mungkin kita teringat akan perjuangan Kartini sang pahlawan yang memeperjuangkan kesamaan perempuan dalam mengaksek dunia pendidikan dan dapat berkiprah di dunia public. Yang kedua golongan radikal jelas kebalikan dari liberal kaitannya dengan pendidikan bisa ditebak keinginannya untuk merubah struktur masyarakat yang selama ini dianggap merugikan perempuan, yakni adanya isu ekploitasi kaum perempuan oleh para laki-laki. Mungkin jika kita melihat dalam pendidikan, bisa jadi protes atas gaji guru honorer perempuan yang lebih rendah dari guru laki-laki, bisa jadi protes atas kedudukan laki-laki yang mendominasi dunia pendidikan. 2. Teori Konflik Dalam soal gender, teori konflik terkadang diidentikkan dengan teori Marx karena begitu kuat pengaruh Karl Marx di dalamnya. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa dalam susunan di dalam suatu masyarakat terdapat beberapa kelas yang saling memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Bahwasannya pada teori konflik analitik lebih menggunakan pendekatan cultural, dalam teori ini melihat adanya ketimpangan gender yang selalu disebut sebagai stratifikasi jenis kelamin. 3. Teori Fungsionalis Struktural Menurut teori ini, sistem nilai senantiasa bekerja dan berfungsi untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat. Menurut istilah Talcott Parsons dan Robert Bales, hubungan antara laki-laki dan perempuan lebih merupakan pelestarian keharmonisan daripada bentuk persaingan. Mereka menilai bahwa pembagian peran secara seksual adalah sesuatu yang wajar. Suami-ayah mengambil peran instrumental, membantu memelihara sendi-sendi masyarakat dan keutuhan fisik keluarga dengan jalan menyediakan bahan makanan, tempat perlindungan, dan menjadi penghubung keluarga dengan dunia luar. Sementara itu, isteri-ibu mengambil peran ekspresif membantu mengentalkan hubungan, memberi dukungan emosional dan pembinaan kualitas yang menopang keutuhan keluarga dan menjamin kelancaran urusan rumah tangga. Dalam teori ini juga dapat diartikan bahwa masyarakat itu masing-masing mempunyai fungsinya sendiri-sendiri yang menghasilkan keseimbangan. Apabila terjadi kepindahan fungsi tersebut maka akan mengalami disequilibrium. Itu berarti laki-laki dan perempuan memiliki fungsi masing-masing sesuai status dan perannya. Namun dalam bidang pendidikan, laki-laki dan perempuan adalah sama. Perempuan pun seharusnya tetap menjalankan status dan perannya apabila memiliki jenjang pendidikan yang tinggi. Ada beberapa tahap dalam penanganan masalah sosial namun dalam paper ini bahwa yang dibahas adalah masalah ketimpangan gender dalam dunia pendidikan, yaitu : 1. Tahap identifikasi Dalam hal ini menggunakan indikator partisipasi sosial yaitu bagaimana individu dalam masyarakat tersebut menjalankan status dan perannya. Dimana perempuan dan laki-laki memiliki kodratnya. Hal itulah yang seharusnya dijalankan. Bahwa yang perempuan bertugas sesuai dengan perannya sebagai ibu yaitu mengandung, melahirkan dan menyusui. Sedangkan tugas ayah adalah menafkahi keluarga. Namun dalam bidang pendidikan, semua memiliki hak yang sama. Permpuan berhak berpartisipasi dalam ranah pendidikan. Partisipasi dalam tahap pelaksanaan program kegiatan pembelajaran adalah keterlibatan peserta didik dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk belajar. Dimana salah satu iklim yang kondusif untuk kegiatan belajar adalah pembinaan hubungan peserta didik dengan peserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik sehinggatercipta hubungan kemanusiaan yang terbuka, akrab, terarah, saling menghargai, saling membantu, dan saling belajar. 2. Tahap diagnosis Yaitu upaya untuk mencari tahu mengapa masalah ketimpangan gender tersebut sampai muncul di negara ini, khususnya dalam bidang pendidikan. Penyebabnya adalah pertama, ada proses menjadi kuat bagi laki-laki yang selalu diajari untuk tidak menangis, tidak lemah, dan tidak takut. Kedua, proses pemisahan dari ibunya, yakni proses untuk tidak menyerupai ibunya yang dianggap masyarakat sebagai perempuan lemah dan harus dilindungi. Meski berat bagi anak laki-laki untuk berpisah dari sang ibu, namun ia harus melakukannya jika tidak ingin dijuluki sebagai "anak mami". Akibat masih berlakunya berbagai norma sosial dan nilai sosial budaya tersebut di masyarakat, maka akses wanita terhadap sumber daya di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan menjadi terbatas. Terbentuknya perbedaan-perbedaan gender disebabkan oleh banyaknya hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstuksikan secara sosial dan kultural melalui ajaran keagamaan dan negara. Faktor yang menghambat akses perempuan ke sekolah lanjutan atas dan perguruan tinggi di antarany aakses yang masih terbatas. Jumlah sekolah yang terbatas dan jarak tempuh yang jauh diduga lebih membatasi anak perempuan untuk bersekolah dibandingkan laki-laki. Perkawinan dini juga diduga menjadi sebab mengapa perempuan tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. 3. Tahap treatment Yaitu upaya menemukan solusi yang tepat dan ideal. Yang setelah kita menemukan alasan mengapa masalah tersebut sampai timbul, maka dapat ditemukan pemecahannya. Ada beberapa usaha yang dapat dilakukan dalam tahap ini, yaitu: a) Rehabilitatif : orientasi pengembangan kapasitas / perbaikan yang ideal. Kesetaraan gender dalam proses pembelajaran memerlukan keterlibatan Depdiknas sebagai pengambil kebijakan di bidang pendidikan, sekolah secara kelembagaan dan terutama guru. Dalam hal ini diperlukan standardisasi buku ajar yang salah satu kriterianya adalah berwawasan gender. Selain itu, guru akan menjadi agen perubahan yang sangat menentukan bagi terciptanya kesetaraan gender dalam pendidikan melalui proses pembelajaran yang peka gender. Selain itu juga dapat melakukan revisi terhadap semua materi dan ilustrasi bahan ajar yang belum tanggap gender, yang diperlukan untuk menanamkan pengetahuan tentang kesetaraan dan keadilan gender pada anak sejak dini. b) Preventif : antisipasi / pencegahan sebelum masalah itu terjadi. Kesetaraan gender seharusnya mulai ditanamkan pada anak sejak dari lingkungan keluarga. Ayah dan ibu yang saling melayani dan menghormati akan menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Demikian pula dalam hal memutuskan berbagai persoalan keluarga, tentu tidak lagi didasarkan atas "apa kata ayah". Jadi, orang tua yang berwawasan gender diperlukan bagi pembentukan mentalitas anak baik laki-laki maupun perempuan yang kuat dan percaya diri. c) Developmental : usaha untuk mengembangkan kemampuan sekelompok komunitas tertentu. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 DAN Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 sebagai bentuk komitmen negara terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang dialami perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan. Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan, yang tersurat dalam berbagai dokumen pemerintah dan disusun atas dasar pengakuan terhadap adanya peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat,dan bernegara. Hal yang lain adalah menyediakan pelayanan pendidikan secara lebih luas dan beragam sehingga dapat diakses oleh semua anak Indonesia. Ketersediaan fasilitas pelayanan pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal anak diharapkan dapat mengurangi keengganan anak untuk bersekolah atau keberatan orang tua untuk menyekolahkan anak serta dapat menurunkan biaya yang harus dikeluarkan orang tua. Ada beberapa usaha lainnya dalam menangani Kesetaraan Gender bidang Pendidikan: 1. Meningkatkan akses terhadap pendidikan yang bermutu, relevan dan berdaya saing 2. Memberikan kesempatan yang setara kepada. anak laki-laki dan perempuan untuk mencapai potensi mereka 3. Mewujudkan hak dasar akan pendidikan bagi laki-laki dan perempuan 4. Mewujudkan UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 & Renstra Depdiknas 2005-2009 serta Tujuan Pendidikan Untuk Semua untuk tahun 2015: Tujuan 2: Menjamin bahwamenjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit danmereka yang termasuk etnik minoritas, mempunyai akses pada danmenyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik Tujuan 5: Penghapusan kesenjangan gender pada pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 danmencapai kesetaraan gender dalam pendidikan pada tahun 2015 dengan fokus pada kepastian sepenuhnya bagi anak perempuan terhadap akses dalam memperoleh pendidikan dasar yang bermutu. Ada beberapa kebijakan yang dapat diterapkan agar tidak terjadi kesenjangan gender dalam pendidikan yaitu kebijakanyang diambil adalah mewujudkan persamaan akses pendidikan yang bermutu dan berwawasan gender bagi semua anak laki-laki dan perempuan ; menurunkan tingkat buta huruf penduduk dewasa terutama penduduk perempuan melalui peningkatan kinerja pendidikan pada setiap jenjang pendidikan, baik melalui sekolah maupun luar sekolah, pendidikan kesetaraan dan pendidikan baca tulis fungsional bagi penduduk dewasa ;dan meningkatkan kemampuan kelembagaan pendidikan dalam mengelola dan mempromosikan pendidikan yang berwawasan gender. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui lima strategi utama, yaitu: penyediaan akses pendidika nyang bermutu, terutama pendidikan dasar secara merata bagi anak laki-laki dan perempuan baik melalui pendidikan persekolahan maupun pendidikan luar sekolah; penyediaan akses pendidikan kesetaraan bagi penduduk usia dewasa yang tidak dapat mengikuti pendidikan sekolah; peningkatan penyediaan pelayanan pendidikan baca tulis untuk meningkatkan derajat melek huruf, terutama penduduk perempuan; peningkata nkoordinasi, informasi, dan edukasi dalam rangka mengarusutamakan pendidikan berwawasan gender;dan pengembangan kelembagaan institusi pendidikan baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai pendidikan berwawasan gender. Itulah beberapa tahap-tahap penanganan dalam ketimpangan gender dalam dunia pendidikan yang sampai sekarang masih terjadi di negara ini. Kiranya ini bukan hanya sekedar wacana saja, namun sudah saatnya dimulai dari diri kita untuk terbiasa dengan wacana kesetaraan gender. Saatnya perempuan bangkit bukan untuk melawan laki-laki akan tetapi mulai memperlihatkan siapa dirinya, apa keinginannya, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan, menentukan hidupnya mau ke mana. Dan tentunya dapat memecahkan permasalahan yang ada dengan sasaran kinerja pendidikan berwawasan gender yang ingin dicapai dalam akses pendidikan adalah (a) meningkatnya partisipasi pendidikan penduduk usia sekolah yang diikuti dengan semakin seimbangnya rasio siswa laki-laki dan perempuan untuk semua jenjang pendidikan; (b) meningkatkan partisipasi penduduk miskin laki-lakidan perempuan terutama yang tinggal di daerah pedesaan yang masih rendah sehingga menjadi setara dengan penduduk dari kelompok kaya, (c) dan meningkatkan derajat melek huruf penduduk baik laki-laki maupun perempuan dengan rasio yang semakin setara. Sudah selayaknya jika mulai melakukan redefinisi dan rekonstruksi terhadap sosok perempuan perempuan secara menyeluruh bukan sepotong-potong. Pada era globalisasi seperti ini perempuan tak lagi menjadi sosok yang penurut, manut, dan tetap diam dalam rumah, tetapi sudah seharusnya berorientasi global yang mampu berpikir kritis. Pendidikan bukan lagi hanya baik dan pantas untuk para lelaki, namun perempuan pun berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengenyam bangku pendidikan. Pendidikan dengan jenjang tinggi juga pantas diberikan oleh perempuan, sehingga perempuan pun kelak dapat ambil bagian dalam menaruh sumbangsihnya terhadap pembangunan di negara ini. Dengan makin banyaknya jumlah perempuan keluar rumah maka terjadi perubahan-perubahan terhadap pola kerja dalam rumah tangganya. Blue print yang selama ini melekat kuat akan mengalami rekonseptualisasi sesuai dengan kondisi dan perubahan yang ada di masyarakat. Sudah selayaknya kita tidak berharap terlalu banyak pada perempuan untuk menjadi superwoman, mengingat sudah waktunya kita mensosialisasikan nilai-nilai pada masyarakat pun perlu melakukan rekonstuksi terhadap peran perempuan.

2 komentar:

  1. Kelebihan blognya kamu beb,
    1.Backrond warnane pink menggambarkan orangnya yang manis juga cantik.
    2.Gadget sudah lengkap ada read more,foto,kalender,musik,gambar,statistik pengunjung.
    3.Addrees bar menarik bisa bergerak.
    4.pengaturan tata letak blog sudah rapi.

    Kekurangnya beb:
    1.Belum ada kategori dalam postingan
    2.Penulisan artikel kurang rapi.

    BalasHapus
  2. panjang sekali artikelnya ,, tapi isinya sangat perfect dan bisa diajukan acuan atau tambanahan pengetahuan bagi saya ,, trima kasih

    BalasHapus